Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan fisik gedung lanjutan D, F, dan G, di RSUD Al Ihsan, Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Barat.
Informasi yang diperoleh, kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP.A/687/X/2022 tertanggal 25 Oktober 2022. Proyek pembangunan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp36, 2 miliar.
Wadir Reskrimsus Polda Jabar Dr. AKBP Maruly Pardede mengatakan, dalam pelaksanaannya, proyek hanya mencapai progres 65, 26 persen, sehingga pembayaran kepada pihak kontraktor dilakukan sesuai dengan capaian progres sebesar Rp23, 57 miliar.
"Berdasarkan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) pada September 2023, ditemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp12, 8 miliar. Kerugian tersebut terdiri dari kelebihan pembayaran kepada kontraktor pelaksana sebesar Rp12, 1 miliar dan kelebihan pembayaran kepada konsultan manajemen konstruksi sebesar Rp705 juta, " ujar Maruly kepada radarjabar.com, Kamis (19/12).
Maruly menjelaskan, modus operandi dan dugaan penyimpangan dalam penyelidikan, ditemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh para tersangka. Aantara lain, tersangka R.T., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Diduga para tersangka menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) tanpa data yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga menerima gratifikasi sebesar Rp632 juta dari berbagai pihak terkait proyek, " bebernya.
Lanjut Maruly, tersangka M.A., Direktur Utama PT Gemilang Utama Alen, diduga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak sehingga proyek tidak selesai.
"Ia juga tidak mengembalikan kelebihan pembayaran senilai Rp11, 68 miliar sebagaimana tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan BPK, " ungkapnya.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang sebesar Rp1, 8 miliar, dokumen perencanaan dan pelelangan proyek, serta laporan hasil audit dari BPK dan Politeknik Negeri Bandung (Polban).
"Selain itu, 40 orang saksi dan 4 ahli telah dimintai keterangan, termasuk ahli dari BPK RI, Polban, LKPP, dan keuangan negara, " tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. "Ancaman hukuman maksimal adalah 12 tahun penjara, " imbuhbnya.
Korban dari tindak pidana korupsi ini adalah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. Dua tersangka telah ditetapkan, yaitu R.T statusnya PNS Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat dan M.A Wiraswasta asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
"Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan serta dampaknya terhadap pelayanan kesehatan masyarakat di Jawa Barat, " tandasnya. (ris).