Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil mengungkap perkara tindak pidana penipuan online

    Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil mengungkap perkara tindak pidana penipuan online
    Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil mengungkap perkara tindak pidana penipuan online

    Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil mengungkap perkara tindak pidana penipuan online. Cara tersangka menjual sepeda motor yamaha nmax yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang disalahgunakan pengguna akun facebook steven agustin prayoga sehingga korban mengalami kerugianmateril.

    Dengan adanya kejadian tersebut penyidik melakukan  serangkaian penyelidikan menggunakan teknik dan taktik  penyelidikan khusus sehingga mengarah ke lokasi yang mengarah pada lokasi keberadaan tersangka, sehingga penyidik mengamankan para pelaku di kota balikpapan tepatnya di apartemen grand valley, dengan modus tersangka mengunggah foto sepeda motor milik orang lain yang didapatkan dari platform olx kemudian tersangka mengiklankan kembali di marketplace facebook dengan harga yang lebih rendah dengan tujuan untuk menarik minat korban.

    polda jabar
    Ibrahim

    Ibrahim

    Artikel Sebelumnya

    Simulasi Sispamkota Tingkat Polda Jabar...

    Artikel Berikutnya

    MENKO MARVES SAMPAIKAN GREEN LEADERSHIP...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Kring Serse Polsek Banyusari Datangi Toko Jamu Temukan Miras 2 Botol Kecil
    Kunjungi BRI Gempol Patroli Prekat Polsek Banyusari di Malam Hari
    Bhabinkamtibmas Ikut Serta Dalam Giat Ronda Bersama Warga
    Cegah Gukamtibmas, Patroli Polsek Rengasdengklok Menyasar Kantor  Bank BRI Dan Mandiri

    Ikuti Kami